Cybercrime
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan:
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
Cybercrime diklasifikasikan:
- Cyberpiracy: penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang softawre atau informasi.
- Cybertrespass: penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi.
- Cybervandalism: penggunaan teknologi untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi.
2. Jenis-jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service
- Illegal Contents
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cyber Sabotage and Extortion
- Offense against Intellectual Property
- Infringements of Privacy
- Cracking
- Carding
3. Jenis-jenis Cybercrime Berdasarkan Motif Cybercrime
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu: dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahata kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
referensi : klik disini
0 komentar:
Posting Komentar