Bentuk-Bentuk usaha
1.
Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau
Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis
mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu. Pada
umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, dan penggunaan alat produksi,
memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong.
Berikut adalah
ciri-ciri dan sifat perusahaan perseorangan:
·
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
·
Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
·
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
Keuntungan yang kecil terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
sebagai berikut :
a.
Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk
mendirikan atau menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan
masing-masing sekutu atau anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap
perusahaan. Tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan
antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan merugi,
maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian
perusahaan.
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire
Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
CV dikenal dua sekutu yaitu :
-
Sekutu aktif : sekutu bekerja / komplementer,
yaitu yang berhak memimpin perusahaan.
-
Sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit
(sleeping partner) , sekutu yang hanya menyerah kan modal saja.
Namun setiap sekutu (anggota
persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu
persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham, di mana
dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal
yang diserahkan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ciri-ciri dan sifat PT :
·
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
·
Modal dan ukuran perusahaan besar
·
Kelangsungan hidup perussahaan PT ada di tangan
pemilik saham
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham
·
Kepemilikan mudah berpindah tangan
Prosedur dan
Legalitas Pendirian Usaha
Prosedur pendirian
Badan Usaha adalah :
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris. Pada akter notaris harus
tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan.
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri. Badan usaha
yang akan didirikan harus didaftarkan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin
domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara.
Faktor-faktor yang
harus dihadapi dalam pendirian sauatu badan usaha:
·
Barang dan jasa yang akan dijual
·
Pemasaran barang dan jasa
·
Penentuan harga
·
Kebutuhan tenaga kerja
·
Organisasi intern
Di dalam pendirian
suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang terlibat:
·
Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain
digunakan oleh perusahaan.
·
Pemasaran : cara produk / jasa dikembangkan,
diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·
Keuangan : cara perusahaan mendapatkan dan
menggunakan dan untuk operasi bisnis.
·
Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi
keuangan suatu perusahaan.
·
Sistem informasi : meliputi teknologi informasi,
masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok
kepada karyawan perusahaan.
Adapun yang menjadi
pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha
ialah:
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan
izin dari departemen lain
SDM (Struktur
Organisasi, Deskripsi dan Spesifikasi tugas, Sistem Penggajian, dan Proses
Rekruitmen)
Struktur Organisasi
SStruktur organisasi adalah sebuah
garis hierarki yang ada dan berlaku pada perusahaan. Biasanya, struktur
organisasi perusahaan akan dibuat dalam struktur fungsional. Dimana masing-masing
posisi memiliki fungsi yang jelas. Salah satu gambaran struktur organisasi
perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut:
·
General Manajer
·
Direktur
·
General Affair
·
Personalia Department
·
Accounting Department
·
Purchasing Department
·
Marketing Department
·
R & D Development
·
Quality Assurance Department
·
Maintenance Department
·
Public Relation Department
Macam-macam struktut
organisasi perusahaan
Secara umum,
struktur organisasi sendiri terbagi menjadi lima kelompok besar, sebagai
berikut:
1.
Struktur organisasi fungsional
2.
Struktur organisasi proyek
3.
Struktur organisasi matriks
4.
Struktur organisasi usaha
5.
Struktur organisasi tim kerja
Deskripsi dan
Spesifikasi Tugas
Contoh struktur
organisasi sebuah perusahaan
Deskripsi tugas :
1.
Dewan direksi
Dewan direksi
terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan
enam orang direkturt. Tugas utama dari dirkesi:
·
Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam
mengelola perusahaan
·
Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung
jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan
·
Menentukan kebijakan yang dilaksanakan
perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiataan perusahaan.
2.
Direktur utama
·
Mengkoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan, kepegawaian dan
kesekretarian.
·
Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
pengadaan dan perlatan perlengkapan.
·
Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber
pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
·
Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan
rekening penggunaan air dari langganan.
·
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dewan
direksi
3.
Direktur
·
Menetapkan prosedur kegiatan perusahaan
ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
·
Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang
ada.
·
Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan
dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
·
Mengadakan pengangkatan, mutasi dan
pemberhentian karyawan beserta gajinya.
·
Menetapkan kebijakan operasional perusahaan
untuk jangka pendek.
4.
Direktur keuangan
·
Mengawasi operasional mengenai keuangan
perusahaan.
·
Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian
keuangan.
·
Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian
yang ada dibawahnya.
·
Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada
mengenai bagian keuangan.
·
Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci
tentang keuangan.
5.
Direktur personalia
·
Mengembangkan sistem perencanaan personalia dan
pengendalian kebijakan pegawai.
·
Melaksanakan kebutuhan administrasi dan
kepagawaian.
·
Membina pengembangan staff administrasi
6.
Manager
·
Pengarahan yang mencakup pembuatan keputusan,
kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
·
Rancangan organisasi dan pekerjaan.
·
Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
·
Sistem komunikasi dan pengendalian.
·
Sistem reward
7.
Manager personalia
·
Buat pengorganisasian, perencanaan program dan
pengendalian unit personalia.
·
Buat flow process administrasi seluruh kegiatan
personalia.
·
Sistem penyediaan data karyawan, surat-surat
serta form administrasi kegiatan personalia.
·
Buat dan pastikan sistem dokumentasinya yang
efektif.
·
Buat sistem pelaporan seluruh kegiatan
personalia.
8.
Manager pemasaran
·
Menetapkan prosedur operasional informasi yang
lebih efisien.
·
Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara
berkala.
·
Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas
sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9.
Manager pabrik
·
Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan
langsung.
·
Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai
keselarasan pelaksanaan tugas.
·
Bersama-sama dengan bagian lain untuk
mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi.
·
Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh
direktur perusahaan.
·
Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah
pabrik.
10.
ADM & Gudang
·
CMT bertugas untuk mengurus hal-hali berkaitan
dengan pihak outsourcing.
·
Accounting bertugas untuk melakukan membukukan
transaksi yang terjadi.
·
Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan
dan pengeluaran uang harian.
11.
Divisi regional
·
Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara
benar sesuai arah perusahaan.
·
Menyepakati target kinerja dengan direksi.
·
Beroperasi sebagai badan usaha yang member
keuntungan kepada pemilik modal.
·
Menjalankan kebijakan dan prosedu baku yang
ditetapkan oleh kantor pusat.
·
Menciptakan dan meningkatkan nilai tambah
perusahaan bagi pemilik modal, calon penanam modal dan pemangku kepentingan.
materi bentuk-bentuk usaha:
materi legalitas
untuk lebih lengkap lagi silahkan download link ini
materi struktur organisasi
0 komentar:
Posting Komentar