In Kuliah

Bentuk, Jenis dan Macam Badan Usaha

Bentuk-Bentuk usaha
1.       Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, dan penggunaan alat produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong.
Berikut adalah ciri-ciri dan sifat perusahaan perseorangan:
·         Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
2.       Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan sebagai berikut :
a.       Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan merugi, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
b.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
CV dikenal dua sekutu yaitu :
-          Sekutu aktif : sekutu bekerja / komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan.
-          Sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner) , sekutu yang hanya menyerah kan modal saja.
Namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
3.       Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham, di mana dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ciri-ciri dan sifat PT :
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         Modal dan ukuran perusahaan besar
·         Kelangsungan hidup perussahaan PT ada di tangan pemilik saham
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan

Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha

Prosedur pendirian Badan Usaha adalah :
1.       Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.       Dibuatkan akte notaris. Pada akter notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan.
3.       Didaftarkan di pengadilan negeri. Badan usaha yang akan didirikan harus didaftarkan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
4.       Diberitahukan dalam lembaran negara.
Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian sauatu badan usaha:
·         Barang dan jasa yang akan dijual
·         Pemasaran barang dan jasa
·         Penentuan harga
·         Kebutuhan tenaga kerja
·         Organisasi intern
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang terlibat:
·         Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
·         Pemasaran : cara produk / jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·         Keuangan : cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dan untuk operasi bisnis.
·         Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
·         Sistem informasi : meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan.
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah:
1.       Tahapan pengurusan izin pendirian
2.       Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3.       Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
4.       Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

 source:
materi bentuk usaha
materi legalitas
untuk lebih lanjut bisa download disini

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar