Bentuk-Bentuk usaha
1.
Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau
Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis
mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu. Pada
umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, dan penggunaan alat produksi,
memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong.
Berikut adalah
ciri-ciri dan sifat perusahaan perseorangan:
·
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
·
Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
·
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
Keuntungan yang kecil terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
sebagai berikut :
a.
Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk
mendirikan atau menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan
masing-masing sekutu atau anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap
perusahaan. Tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan
antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan merugi,
maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian
perusahaan.
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire
Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
CV dikenal dua sekutu yaitu :
-
Sekutu aktif : sekutu bekerja / komplementer,
yaitu yang berhak memimpin perusahaan.
-
Sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit
(sleeping partner) , sekutu yang hanya menyerah kan modal saja.
Namun setiap sekutu (anggota
persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu
persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham, di mana
dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal
yang diserahkan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ciri-ciri dan sifat PT :
·
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
·
Modal dan ukuran perusahaan besar
·
Kelangsungan hidup perussahaan PT ada di tangan
pemilik saham
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham
·
Kepemilikan mudah berpindah tangan
Prosedur dan
Legalitas Pendirian Usaha
Prosedur pendirian
Badan Usaha adalah :
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris. Pada akter notaris harus
tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan.
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri. Badan usaha
yang akan didirikan harus didaftarkan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin
domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara.
Faktor-faktor yang
harus dihadapi dalam pendirian sauatu badan usaha:
·
Barang dan jasa yang akan dijual
·
Pemasaran barang dan jasa
·
Penentuan harga
·
Kebutuhan tenaga kerja
·
Organisasi intern
Di dalam pendirian
suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang terlibat:
·
Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain
digunakan oleh perusahaan.
·
Pemasaran : cara produk / jasa dikembangkan,
diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·
Keuangan : cara perusahaan mendapatkan dan
menggunakan dan untuk operasi bisnis.
·
Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi
keuangan suatu perusahaan.
·
Sistem informasi : meliputi teknologi informasi,
masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok
kepada karyawan perusahaan.
Adapun yang menjadi
pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha
ialah:
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan
izin dari departemen lain
source:
materi bentuk usaha
materi legalitas
untuk lebih lanjut bisa download disini
0 komentar:
Posting Komentar