In Kuliah

Organisasi Bisnis Perusahaan



SDM (Struktur Organisasi, Deskripsi dan Spesifikasi tugas, Sistem Penggajian, dan Proses Rekruitmen)

Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah sebuah garis hierarki yang ada dan berlaku pada perusahaan. Biasanya, struktur organisasi perusahaan akan dibuat dalam struktur fungsional. Dimana masing-masing posisi memiliki fungsi yang jelas. Salah satu gambaran struktur organisasi perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut:
·         General Manajer
·         Direktur
·         General Affair
·         Personalia Department
·         Accounting Department
·         Purchasing Department
·         Marketing Department
·         R & D Development
·         Quality Assurance Department
·         Maintenance Department
·         Public Relation Department
Macam-macam struktut organisasi perusahaan
Secara umum, struktur organisasi sendiri terbagi menjadi lima kelompok besar, sebagai berikut:
1.       Struktur organisasi fungsional
2.       Struktur organisasi proyek
3.       Struktur organisasi matriks
4.       Struktur organisasi usaha
5.       Struktur organisasi tim kerja

Deskripsi dan Spesifikasi Tugas
Contoh struktur organisasi sebuah perusahaan
Deskripsi tugas :
1.       Dewan direksi
Dewan direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direkturt. Tugas utama dari dirkesi:
·         Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan
·         Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan
·         Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiataan perusahaan.
2.       Direktur utama
·         Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretarian.
·         Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan perlatan perlengkapan.
·         Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
·         Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
·         Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dewan direksi
3.       Direktur
·         Menetapkan prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
·         Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
·         Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
·         Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
·         Menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
4.       Direktur keuangan
·         Mengawasi operasional mengenai keuangan perusahaan.
·         Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan.
·         Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya.
·         Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan.
·         Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan.
5.       Direktur personalia
·         Mengembangkan sistem perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai.
·         Melaksanakan kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
·         Membina pengembangan staff administrasi
6.       Manager
·         Pengarahan yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
·         Rancangan organisasi dan pekerjaan.
·         Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
·         Sistem komunikasi dan pengendalian.
·         Sistem reward
7.       Manager personalia
·         Buat pengorganisasian, perencanaan program dan pengendalian unit personalia.
·         Buat flow process administrasi seluruh kegiatan personalia.
·         Sistem penyediaan data karyawan, surat-surat serta form administrasi kegiatan personalia.
·         Buat dan pastikan sistem dokumentasinya yang efektif.
·         Buat sistem pelaporan seluruh kegiatan personalia.
8.       Manager pemasaran
·         Menetapkan prosedur operasional informasi yang lebih efisien.
·         Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
·         Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9.       Manager pabrik
·         Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
·         Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
·         Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi.
·         Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
·         Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah pabrik.
10.   ADM & Gudang
·         CMT bertugas untuk mengurus hal-hali berkaitan dengan pihak outsourcing.
·         Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
·         Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang  harian.
11.   Divisi regional
·         Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
·         Menyepakati target kinerja dengan direksi.
·         Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
·         Menjalankan kebijakan dan prosedu baku yang ditetapkan oleh kantor pusat.
·         Menciptakan dan meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calon penanam modal dan pemangku kepentingan.
 
source :
klik disini  atau pilih yang ini 

Read More

Share Tweet Pin It +1

0 Comments

In Kuliah

Bentuk, Jenis dan Macam Badan Usaha

Bentuk-Bentuk usaha
1.       Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, dan penggunaan alat produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong.
Berikut adalah ciri-ciri dan sifat perusahaan perseorangan:
·         Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
2.       Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan sebagai berikut :
a.       Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan merugi, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
b.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
CV dikenal dua sekutu yaitu :
-          Sekutu aktif : sekutu bekerja / komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan.
-          Sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner) , sekutu yang hanya menyerah kan modal saja.
Namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
3.       Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham, di mana dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ciri-ciri dan sifat PT :
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         Modal dan ukuran perusahaan besar
·         Kelangsungan hidup perussahaan PT ada di tangan pemilik saham
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan

Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha

Prosedur pendirian Badan Usaha adalah :
1.       Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.       Dibuatkan akte notaris. Pada akter notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan.
3.       Didaftarkan di pengadilan negeri. Badan usaha yang akan didirikan harus didaftarkan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
4.       Diberitahukan dalam lembaran negara.
Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian sauatu badan usaha:
·         Barang dan jasa yang akan dijual
·         Pemasaran barang dan jasa
·         Penentuan harga
·         Kebutuhan tenaga kerja
·         Organisasi intern
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang terlibat:
·         Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
·         Pemasaran : cara produk / jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·         Keuangan : cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dan untuk operasi bisnis.
·         Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
·         Sistem informasi : meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan.
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah:
1.       Tahapan pengurusan izin pendirian
2.       Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3.       Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
4.       Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

 source:
materi bentuk usaha
materi legalitas
untuk lebih lanjut bisa download disini

Read More

Share Tweet Pin It +1

0 Comments